Sosialisasi UU-HKPD, Wabup Husni Serahkan Hibah Tanah ke Menkeu Sri Mulyani 

Berita252 Dilihat

Pekanbaru – Wakil Bupati Siak Husni Merza mengikuti pertemuan kunjungan kerja Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati di Provinsi Riau. Kunjung kerja Menkeu kali ini, dalam rangka sosialisasi Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam arahannya menyampaikan Undang-Undang no 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah atau (HKPD) telah selesai di bahas dan telah di sahkan DPR RI.

“Undang-undang ini, upaya kita untuk memperbaiki pengelolaan keuangan negara dan daerah dalam rangka mewujudkan cita-cita negara kesatuan NKRI. Terwujudnya indonesia yang makmur agar terus mengatasi berbagai tantangan di setiap zaman,”ujarnya, bertempat, di Balai Serindit Aula Gubernuran, Jalan, Diponegoro, Pekanbaru, Jum,at (25/3/2022).

Lanjutnya, undang-undang No. 1/2022 tentang HKPD perwujudan desentralisasi fiskal. Merupakan sebuah mekanisme dalam bernegara, sebagian kewenangan di delegasikan ke daerah dan kemudian daerah harus menyelenggarakan, oleh karena itu di butuhkan sumber daya yaitu uang yang di transfer ke daerah.

“Oleh karena itu di dalam desentralisasi fiskal, kita akan selalu berhubungan dengan bagaimana urusan-urusan daerah makin Sinkron dan dananya juga makin Sinkron. Sehingga bagaimana mengalokasikan sumber daya dan kita bisa membelanjakan secara baik,”terangnya.

Desentralisasi fiskal yaitu dana yang di kelola pemerintah daerah selama ini sudah mencapai out put dan out come. Namun tentu masih bisa di perbaiki indeks pemerataan antar daerah membaik, dan bisa semakin baik. Rasio pajak dan retribusi daerah dalam hal ini belum mengalami peningkatan cukup pesat.

“Kita lihat dari lapor keuangan daerah sudah mulai membaik namun tidak kemudian di terjemahkan dengan kualitas belanja dengan baik. LKPD bagus tapi belum tentu hasilnya, memberikan dampak yang lebih optimal. Struktur belanja daerah perlu di perbaiki, kalau jumlahnya banyak berarti sedikit-sedikit, Jika mengunakan trmilogi bapak Jokowi katanya di ecer-ecer. Sehingga kelihatan dampaknya bagi masyarakat. Termasuk kemampuan Daerah untuk mendapatkan PAD perlu di perkuat dan ada juga daerah benar-benar tergantung pada pusat, seperti menghadapi pendemi Covid-19 saat ini, daerah mengalami menurun pendapatan drastis, karena daerah tidak memiliki alternatif,”tegasnya.

Wakil Bupati Siak Husni Merza usai acara di temui mengatakan banyak hal-hal baru di dalam undang-undang HKPD salah satunya, Daerah penghasil Migas dan CPO mendapatkan bagi hasil yang lebih proporsional.

“Tentu ini kita sambut baik, ada peningkatan penerimaan keuangan daerah dari dana bagi hasil DBH termasuk penambahan dana pajak kenderaan bermotor,sehingga kita bisa melanjutkan pembangunan kedepan, “kata Husni.

Pada kesempatan itu, Wabup Husni juga menyerahkan hibah tanah kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani. Yang nantinya akan digunakan Dirjen pajak untuk membangun Kantor Pajak KPP Pratama di Siak.

“Tadi kita menyerahkan surat hibah tanah kepada bu Menteri di dampingi Direktorat Jenderal Pajak, yang nantinya digunakan untuk membangun Kantor Pelayanan Pajak. Memang sekarang ini statusnya P2KP nanti kedepan kita berharap kantor pajak pratama bisa di bangun di kabupaten Siak, artinya nanti kita sudah terpisah dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci,”kata Wabup Husni

Lanjutnya, setelah terbangun nantinya kantor KPP Pratama ini, ia berharap akan ada potensi peningkatan penerimaan pajak di kabupaten Siak.

“Saat ini kita termasuk penyumbang pajak bidang PPh, PPN, PBB serta pajak langsung lainnya, termasuk Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan terbesar dari dua kabupaten, yaitu Siak dan Pelalawan sekitar 52 persen,”kata dia.

Sosialisasi undang-undang No. 1/2022 tentang HKPD itu di ikuti para eselon satu di lingkungan Kementrian keuangan, para Bupati /Kota se Riau. Kanwil Pajak dan Kepala Badan Keuangan Daerah se Riau dan Provinsi Kepri.

Akses Informasi lainnya :

web.siakkab.go.id

www.mediacenter.siakkab.go.id

www.diskominfo.siakkab.go.id

Instagram @diskominfosiak

Fanpage. @diskominfosiak

YouTube Diskominfo Siak Official

Email :[email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat