Sosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2018 Tentang Kabupaten Hijau

Berita639 Dilihat

Siak Sri Indrapura, MC – Pemerintahan Kabupaten Siak saat ini telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2018, tentang Siak Kabupaten Hijau dan ROADMAP Siak Kabupten Hijau, sebagai salah satu upaya untuk menyikapi dampak kerusakan lingkungan dan pelaksanaan pencapaian TPB/SDGs di Kabupaten Siak, di Gedung Tengku Maha Ratu, Selasa (6/8/2019).

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa kabupaten siak sudah ditetapkan oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan sebagai kabupaten hijau, pada saat hari lingkungan hidup sedunia tingkat nasional. Dii kabupaten siak pada 2017 oleh wapres, sedangkan penetapan kabupaten hijau ditetapkan oleh menteri lingkungan hidup”, sebutnya.

Perbup Kabupaten Siak Nomor 22 tahun 2018 ini ditinjau dari aspek filosofis, lanjut Jamal, secara khusus memberikan penekanan pada tiga hal utama, diantaranya, Pengelolaan sumberdaya alam untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat (masyarakat) dengan prinsip kelestarian dan berkelanjutan. Kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk peningkatan ekonomi masyarakat dan pendapatan asli daerah, dan Pola Pemanfaatan Sumber Daya Alam daerah dilakukan melalui kegiatan konservasi, hilirisasi dan intensifikasi.

Dengan memperhatikan pola penguasaan dan pemanfaatan lahan di Kabupaten Siak, terdapat 58% wilayah Kabupaten Siak dikuasai atau dikelola oleh sektor swasta yang bergerak pada sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan. Maka peranan sektor swasta tersebut menjadi penting dalam pelaksanaan, dan pencapaian tujuan dari Siak Kabupaten Hijau dan percepatan pencapaian TPB/SDGs di Kabupaten Siak.

“Oleh sebab itulah bapak-ibuk kami undang pada acara ini supaya kita nanti mempunya pemahaman yang sama terhadap kab hijau yang ditetapkan ini. Katena tujuan dari kab hijau ini bukan saja keingian dari pemkab siak tapi kebutuhan bagi kita semua dan bukan hanya di kab siak tapi pada seluruh alam jagat raya ini”, ujarnya.

Terakhir, sambung Jamal, atas nama Pemerintah Kabupaten Siak, ucapan terimakasih dan apresiasi secara khusus disampaikan kepada Perkumpulan Elang bersama EcoNusantara, yang memandang keterlibatan dan sinergi seluruh pihak dan stakeholder menjadi kunci bagi keberhasilan Program Siak Kabupaten Hijau yang kita usung bersama-sama ini.

“Tentunya kita mengharapkan kegiatan ini memberikan manfaat kepada kita bersama, apalagi kondisi alam kita saat ini sudah hampir bulan lebih udara kita di turupi oleh asap yang sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup kita terutama bagi anak-anak yang rentan terhadap asap termasuk juga hamil”, pungkasnya.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Budi Yuwono, Narasumber dari BAPPENAS Ana, Direktur Perkumpulan Elang, NGO dalam perkumpulan Sedagho, serta OPD terkait. (rls*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat