Syamsuar Sosialisasikan Program KUR Kepada Petani Sawit Kabupaten Siak

Berita981 Dilihat


Siak – Bupati Siak Drs. H. Syamsuar M.Si PemerintahPusat melalui Kementerian Pertanian RI menyediakan dana sebesar 5 triliun. Danatersebut di peruntukan peremajaan (replanting) kebun kelapa sawit bagimasyarakat Indonesia. Namun di sayangkan hingga saat ini pelaksanan programtersebut realisasinya terbilang rendah.

Sebelumnya program peremajaan kebun sawit sudah sosialisasikan sejak tahun 2012 lalu dengan turun ke desa menyampaikan tujuan replanting. Namun kurang mendapat sambutan dan perhatian dari masyarakat karna kredit yang mahal atau pasca replanting masyarakat kehilangan pendapatan.

“Saat saya melakukan pertemuan dengan Direktur Jendral Perkebunan RI beberapa waktu lalu di Jakarta ini tantangan bagi saya yang memanggil dan mengumpulkan pihak yang terkait untuk memberikan penjelasan apa yang menjadi masalah sehinga masyarakat tidak mau Replanting sementara duit sudah ada”, ucap Syamsuar pada acara Percepatan Peremajaan Kebun Kelapa Sawit Kabupaten Siak, di Gedung Tengku Mahratu Siak, Senin (10/12/2018).

Semestinya program yang sudah disiapkan pemerintah pusat jangan di sia-sia, ini merupakan kesempatan emas bagi kita manfaatkan kesempatan dengan baik.

Riau salah satu daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia menjadi tujuan pemerintah pusat dalam program kredit usaha rakyat (KUR) khusus Peremajaan Sawit Rakyat (PRS).

Dulu peremajaan kebun sawit persyaratannya cukup ketat harus 300 hektar dulu, kemudian mengunakan apalis. Namun saat ini persyaratan peremajaan sawit sudah di permudah oleh pemerintah dengan sesederhana mungkin tujuannya agar masyarakat segera melakukan peremajaan kebun sawit yang di prioritas usia di atas 25 tahun.

“Kalau dulu peremajaan kebun sawit persyaratanya berat, namun dengan adanya perubahan penyerderhanaan urusan tetapi progresnya tetap rendah, lalu ini ada apa,”tegasnya.

“Para camat yang hadir bersama kepala Kampung untuk cek dan mendata kebun sawit milik warga yang usianya di atas 25 tahun dan melaporkan kepadanya berapa sesunggunya jumlah data ril kebun sawit warga yang usinya diatas 25 tahun”, harapnya.

“Senganja saya kumpulkan camat pada hari ini saya meminta data ril nih jumlah lahan sawit warga yang usiannya di atas 25 tahun. Dalam minggu ini saya sudah dapat dengan data ini sehingga kita tahu desa yang mana yang di lakukan peremajan”, terangnya.

Pada kesempatan itu Syamsuar juga menjelaskan, Camat harus bisa menjelaskan kepada warga prioritas Replanting usia sawit di atas 25 tahun atau ada masyarakat yang memiliki kebun sawit yang bibitnya tidak bagus.

Kemudian ada juga sawit masyarakat usianya di bawah 25 tahun namun tidak roduktif itu juga dapat di bantu melalui program ini. Para camat juga di minta menyampaikan kepada warga peremajaan bukan untuk sawit pelasma saja namun untuk seluruh kebun sawit termasuk juga petani swadaya.

Sasaran replanting ini tidak hanya menyangkut kelapa sawit plasma tapi semua perkebunan kelapa sawit. Bupati juga menginstruksikan kepada dinas terkait dan para camat untuk mendata kembali luas, lokasi replanting berdasarkan daerah masing-masing.

Program ini juga merupakan program nasional dari pemerintah pusat untuk mensejahterakan masyarakat. Dan kepada petani juga disampaikan bahwa tidak ada lagi perluasan areal perkebunan kelapa sawit. Bupati berharap Kabupaten Siak menjadi daerah terluas yang melakukan replanting kelapa sawit.

“Realisasi usulan peremajaan kelapa sawit untuk Kabupaten Siak tahun 2018 seluas 1.383 Ha. Sedangkan potensi luas yang belum diremajakan seluas 23.091 Ha dan baru 1.709,83 Ha yang sudah diremajakan”, ucap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak Budiman Safari

“Kita mengusulkan peremajaan kebun sawit tahun 2018 seluas 2.470 Ha. Dan tersebar di 5 Kecamatan yaitu, Kerinci Kanan, Dayun, Lubuk Dalam, Koto Gasib dan Kandis”, ungkapnya.

Untuk dapat meremajakan kebun kelapa sawit ada beberapa kriteria diantaranya umur tanaman di atas 25 tahun atau produktivitas kurang dari 10 Ton TBS/Ha/Thn. Kepemilikan lahan maksimum seluas 4 Ha per KK dan dapat diberikan secara bertahap.

Hal terpenting adalah lahan tidak berada dalam kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, HPT dan kawasan terlarang lainnya. Selama proses replanting, pemerintah baik ousat maupun Provinsi.

“Kita bersama Ditjen Perkebunan akan turun dan melakukan pendampingan sampai proses penanaman kembali”, tutupnya.

Sumber : MC Kab. Siak, 11 Desember 2018


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat