Tugas, Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota

Berita975 Dilihat

Untuk Pemilihan Umum Anggota Presiden, dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD,  adapun tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kabupaten/Kota berpedoman pada ketentuan Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilihan Umum Pasal 77 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 78 Undang-.

A. Tugas dan Wewenang

Tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota adalah:

  • Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi:
  1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
  2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pencalonan bupati/walikota;
  3. proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan calon bupati/walikota;
  4. penetapan calon bupati/walikota;
  5. pelaksanaan kampanye;
  6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
  8. mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
  9. pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  10. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
  11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
  12. proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pemilihan bupati/walikota;
  • Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
  • Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
  • Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
  • Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
  • Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
  • Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung;
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan tugas, Panwaslu Kabupaten/Kota dapat:

  • Memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
  • Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu.

B. Kewajiban

Panwaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:

  1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu pada tingkatan di bawahnya;
  3. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
  4. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  5. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; dan
  6. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat