Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kampung/Desa/kelurahan

Berita3666 Dilihat

Pemilihan Umum adalah salah satu  agenda yang bakal selalu melibatkan seluruh warga negara maka otomastis juga warga Kampung/Desa/kelurahan. Maka, butuh petugas Panitia Pengawas Pemilu Kampung/Desa/kelurahan untuk melancarkan agenda demokrasi nan penting ini. Tapi apa sajakah sebenarnya tugas dan wewenang Panwaslu, berikut ini penjelasannya:

  1. Mengawasi pelaksanaan tahap demi tahap penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa. Tugas ini terdiri dari:
  • pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap.
  • pelaksanaan kampanye
  • pendistribusian logistik Pemilu
  • pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS
  • pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
  • pengumuman penghitungan suara dari TPS dengan cara ditempelkan
  • pergerakan suara tabulasi, penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
  • pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan
  1. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kampung/Desa/kelurahan
  2. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU ini di wilayah Kampung/Desa/kelurahan
  3. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
  4. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kampung/Desa/kelurahan
  5. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.Sementara itu wewenang Panwaslu Kampung/Desa/Kelurahan adalah:
    1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terjadap pelaksanaan peraturan perundangan yang mengatur mengenai Pamilu di desa
    2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait untuk mencegah dan penindakan pelanggaran Pemilu
    3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

    Lalu, apasaja kewajiban Panwaslu Kampung/Desa/Kelurahan. Ini dia jabarannya:

    1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil
    2. MElakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
    3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodic
    4. Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan
    5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan TOTOAGUNG2 ketentuan perundangan

Demikianlah tugas, wewenang dan kewajiban yang harus dijalankan oleh Panwaslu Kampung/Desa/Kelurahan sesuai dengan UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 108, 109 dan 110.