Wabup Siak : Dimana Kita Mendapatkan Rezeki, Disitu Kita Berzakat

Berita921 Dilihat

Wakil Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si mengatakan dari semua harta yang kita miliki, ada 2.5% milik orang lain. Oleh, karena itu jika sudah sampai nisap nya, kita wajib untuk membayar zakat”.

“Kedudukan zakat ini sebenarnya sama dengan shalat wajib, kita juga akan berdosa jika tidak mengeluarkan zakat kalau sudah sampai pada nisap nya,” Ucap Beliau pada saat menghadiri Gemar Siak berzakat di mesjid Al-Huda Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang, minggu (18/6).

Setelah terlaksana di tujuh Kecamatan, Kegiatan Gerakan Masyarakat (Gemar) Siak Berzakat tahun 2017 berhasil mengumpulkan zakat sebesar Rp. 1.438.456.000.

“Alhamdulilah ini sudah mendekati target dari Baznas Kabupaten Siak, yakni sebesar 1.5 M dari 7 Kecamatan tahun 2017”, Hal itu di katakan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak Muhammad Rasyid Suharto.

Selain itu, potensi zakat di Kabupaten Siak ini sangat besar mencapai 36 M, oleh karena itu jika kita bisa memaksimalkan pengumpulan zakat ini, insyaallah akan sangat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkannya.

Dilanjutkan Wakil Bupati Siak bahwa, tempat kita membayar zakat adalah dimana tempat kita mencari atau mendapatkan rezeki, bukan membayarkannya di Kampung halaman. Kalau kita ingin membayar zakat di Kampung halaman boleh, tapi nama nya bukan zakat, yakni sedekah ataupun infak,

Pada Gemar Siak berzakat di Kecamatan Tualang ini, berhasil terkumpul zakat sebesar Rp. 164.374.000. Dalam kesempatan ini, juga di serahkan NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat) untuk masyarakat di Kecamatan Tualang.

Sumber : Humas Kab. Siak, 19 Juni 2017

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat