Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si sampaikan terkait Ranperda Inisiatif

Berita451 Dilihat

Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si  ikuti Rapat Paripurna DPRD  yang membahas tentang beberapa pendapat Kepala Daerah terkait Ranperda Inisiatif DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kab. Siak Gedung Panglima Ghimbam Senin, (17/07).

Beliau menyampaikan keseimbangan peran diharapkan dapat mempercepat Realisasi Visi dan Misi Kabupaten Siak. Ada beberapa hal tentang  ranperda inisiatif DPRD serta Pandangan umum dari fraksi terhadap Laporan pertanggung jawaban  APBD tahun 2016 dan Penyampaian 4 (empat) Ranperda.

Pembentukan peraturan daerah perundang-undangan termasuk peraturan daerah harus dirancang dan dibahas sesuai ketentuan pasal 63 UUD No 12 tahun 2011 tentang pembentukan  peraturan perundang-undangan mengamanatkan bahwa ranperda dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat daerah maupun Bupati.

Dengan adanya bentuk inisiatif tersebut, mencerminkan keseimbangan peran antara Eksekutif dan Legislatif dalam penyelenggaraan Pemerintah. Mudah-mudahan dengan keseimbangan peran tersebut diharapkan dapat mempercepat realisaai visi dan misi L Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si menyampaikan keseimbangan peran diharapkan dapat mempercepat Realisasi Visi dan Misi Kabupaten Siak dalam beberapa tahun kedepan.

Proses pembuatan dan penyusunan produk hukum hendaknya dilakukan dengan konsultasi dan keterlibatan publik sejak awal, mulai dari tahap perencanaan penelitian dan tidak terkecuali tahapan pembahasan. Beberapa pendapat terkait ranperda mengacu pada peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD  juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku untuk dimaklumi bersama. Informasi  dari kementrian keuangan untuk dana alokasi umum (DAU) tahun 2017, yang kemungkinan akan dilakukan  pengurangan sebesar 3-4 persen dari target yang diterima daerah. Untuk mengantisipasi hal tersebut pada triwulan ke IV, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak pada rancangan APBD 2017 akan melakukan rasionalisasi.

“Kemungkinan timbulnya kesulitan dan hambatan dalam implementasi perda perlu menjadi catatan kita bersama untuk didiskusikan secara intensif dalam pembahasan dengan berbagai pihak”.

Sumber : Humas Kab. Siak, 18 Juli 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat