26 Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Siak Terima Sertifikasi Halal dari LPPOM MUI

Berita1032 Dilihat

Siak (MCS) – Alhamdulillah sekarang sudah ada label halalnya usaha masyarakat kecil menengah yang mereka miliki berkat dorongan dan kerja sama kita bersama-sama kata Bupati Siak Syamsuar di kampung Merempan Hulu hari Jum’at (1/2), senin (1/2/2019).

Bupati Siak Syamsuar saat ditemui awak media mengatakan, dengan adanya label dan sertfikat halal dari MUI ini tentunya menguntungkan pihak konsumen dan pelaku usaha, artinya masyarakat bisa lebih meyakini bahwa produk dari UKM tersebut aman untuk dikonsumsi dan dapat meningkatkan penjualan.

Sebanyak 26 Usaha Kecil Menengah (UKM) dari Kabupaten Siak mendapatkan sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Riau. Sertifikasi halal tersebut diberikan setelah pelaku usaha melewati serangkaian proses verifikasi yang cukup ketat.

Menurut Syamsuar, hal ini sangat berguna dalam rangka menunjang program wisata halal dikabupaten Siak, saya yakin sertifikasi halal ini akan meningkatkan penjualan dan produksi para pelaku usaha masyarakat ini.

Wisata halal tidak hanya soal produk makanan, namun juga didukung dengan fasilitas lainnya, seperti adanya hotel halal, kuliner halal dan pasar halal, pasar halal ini artinya sudah ada penyembelihan hewan sesuai dengan kaidah yang benar.

Pemkab Siak melalui OPD terkait agar semua pelaku usaha kecil dan menengah yang memproduksi makanan dan minuman, baik pengusaha kuliner maupun fasilitas lainnya untuk terus mendorong serta memfasilitasi masyarak pelaku usaha kecil menengah ini dapat memiliki sertifikasi halal tersebut.

Hirma Rika, pemilik merk usaha ‘Mak Kojel’, juga pelaku UKM yang menerima sertifikat halal mengaku sangat bersyukur mendapatkan sertifikat dan stiker halal. Sertifikat tersebut diperolehnya dari bantuan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Siak secara cuma-cuma alias gratis.

Dengan label halal ini konsumen/pembeli tidak lagi ragu untuk membeli makanannya serta menjadi pemicu daya beli prodek kami menjadi meningkat dan berkembang dengan baik kedepanya, juga menjadi peluang usaha kami ini dapat membantu mengurangi penganguran serta memberdayakan kaum ibu-ibu rumah tangga juga hendaknya.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak Wan Fajri Aulia, mengungkapkan pihaknya tahun lalu memang mengajukan untuk fasilitasi sertifikat halal bagi 26 UKM se-kabupaten Siak tahun 2018 kemeren.

Dalam pengajuan tahun lalu, sebanyak 20 pelaku UKM dari dana APBD kabupaten Siak, dan 6 difasilitasi oleh APBN melalui Kementerian Koperasi jelasnya.

Kata Wan Aulia, untuk tahun 2019 ini akan dibantu sebanyak 40 pelaku UKM, setelah menerima sertifikat ini, ia berharap para pelaku usaha bisa lebih bersaing sehingga omsetnya bisa lebih meningkat.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Riau (LPPOM MUI) melalui stafnya Amelia Hilda Sari mengatakan, sertifikat halal merupakan hal yang penting dimiliki oleh para produsen, mulai dari produsen industri rumah tangga, usaha mikro hingga perusahaan Nasional maupun internasional ini sebagai wujud tanggung jawab untuk menyediakan produk halal bagi masyarakat muslim.

“Saat ini masyarakat atau pelaku usaha bisa mengurus sertifikat halal dengan sistem jaminan halal melalui website www.halalmui.org” jelas Amel.

Syarat lainnya kata Amel, sudah memiliki ijin PIRT, mengisi formulir sistem jaminan halal LPPOM MUI Riau, melampirkan fotokopi KTP, Pas foto 3×4, dan materai 6000.

Amel menjelaskan biasanya pemerintah daerah mengucurkan bantuan kepada pelaku UKM terkait pengurusan sertifikasi halal tersebut. Dan sistem jaminan halal tersebut sudah pernah disosialisasikan di kabupaten Siak tahun 2017 yang lalu.

Editor doliwtr
Sumber ; Humas Pemkab Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat