4 Bangunan Cagar Budaya yang Ada di Kabupaten Siak Menjadi Perhatian TACB

Berita605 Dilihat

Berdasarkan SK Kemenbudpar Nomor: KM.13/PW.007/MKP/2004, sebanyak 9 bangunan cagar budaya skala nasional. Selain itu juga berdasarakan SK Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.87/PW.007/MKP/2011, sebanyak 4 bangunan cagar budaya yang ada di Kabupaten Siak menjadi perhatian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACB) restorasi atau direhabilitasi dan hal tersebut adalah salah satu upaya untuk mempertahankan bangunan bersejarah di negeri ini.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Siak, Ir. Irving Kahar, ME mengatakan tim TACB yang dibentuk berdasarkan SK Presiden ini melakukan survey sejak tanggal 12 sampai 14 Juli mendatang. Survey ini hanya dilakukan pada tiga daerah di Indonesia, masing-masing Kabupaten Siak, Kota Malang, dan Kabupaten Surakarta.

Saat ini Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACB) sedang melakukan survey perencanaan teknis bangunan gedung cagar budaya. Hal ini semakin memperkuat Negeri Istana sebagai kota pusaka  dan juga mengharumkan nama Riau. Pasalnya, hanya tiga daerah di Indonesia yang disurvey, satu di antaranya di Siak Sri Indrapura.

”Survey ini adalah awal penjaringan lokasi perencanaan teknis bangunan gedung cagar budaya yang dilakukan TACB, yang datang sebanyak 3 orang bersamaan dengan Kementerian PU, yaitu Ibu Nadya, Ibu Ira dan Pak Yudha. Mereka yang akan menilai apakah bangunan ini akan dilakukan restorasi atau rehabilitasi ataupun konsolidasi,” ungkap Kadis PU-Tarukim Kabupaten Siak.

Tindak lanjut dari survey awal ini akan dilakukan penilaian untuk memilih hanya satu bangunan gedung cagar budaya disalah satu kab/kota untuk selanjutnya disusun dokumen perencanaan teknisnya di tahun 2017 ini.

Kadis PU-Tarukim Kabupaten Siak menjelaskan, di Kabupaten Siak terdapat 13 bangunan cagar budaya yang terdaftar secara nasional, hal ini sesuai dengan SK Kemenbudpar Nomor: KM.13/PW.007/MKP/2004, sebanyak 9 bangunan cagar budaya skala nasional. Selain ada juga berdasarakan SK Menteri Kebudayaan dan Pariwisata no PM.87/PW.007/MKP/2011, sebanyak 4 bangunan cagar budaya. Perjuangan untuk mencapai Kota Pusaka ini juga berkat kordinasi dan kerjasama dengan Satuan Kerja Penataan Bangunan Lingkungan yang ada di Provinsi Riau.

Sementara itu Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si, mengatakan kerjasama semua pihak sangat diharapkan, karena Kabupaten Siak yang sudah termasuk jaringan kota pusaka yang ada di Indonesia memiliki peluang bangunan cagar budayannya untuk di restorasi. Sebab, jika pada akhirnya survey di Siak nantinya tinggi jelas bisa terpilih dalam pembangunan gedung cagar budayanya.

”Kita memiliki harapan yang tinggi dari hasil vote masyarakat, memilih Istana Siak sebagai cagar budaya yang masuk dalam tim (TACB) dengan begitu dana dari Pemerintah Pusat akan mengucur ke daerah kita.” terang Bupati Siak.

Sumber : Humas Kab. Siak, 14 Juli 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat