62 Mustahik Kecamatan Minas Terima Zakat Konsumtif

Berita590 Dilihat
Minas – Baznas Kabupaten Siak kembali menyalurkan Zakat tahap III tahun 2021 di Kecamatan Minas. Penyaluran zakat kali ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum Zulfikri, didampingi Komisioner Baznas Siak, Camat Minas Hendra, Upz, KUA dan para Muzaki.

Penyaluran zakat tersebut di laksanakan di Masjid Al Hidayah, Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Selasa (13/7/2021).

Zakat yang di salurkan di Kecamatan Minas berjumlah 62 orang mustahik yang di berikan dalam bentuk sembako dan uang tunai.

Zulfikri menyebutkan bahwa Zakat merupakan kewajiban bagi Umat Islam bagi yang mampu dan sudah mencapai nisab dan haul. Maka dari itu setiap kita yang sudah mencukupi nisab baik itu berupa penghasilan gaji, hasil pertanian, perdagangan, dan hasil usaha lainnya wajib dikeluarkan zakatnya.

“Karena didalam harta kita itu ada hak orang lain yang harus kita keluarkan, diserahkan kepada Baznas sebagai amil resmi yang telah di bentuk oleh Pemerintah, maupun Upz yang ada di setiap Kecamatan”, kata Zulfikri.

Saat ini sampai akhir Juni 2021 Baznas Siak telah mengumpulkan zakat senilai 10,7 Milyar. Hal ini patut kita apresiasi, walaupun dalam situasi Covid 19, namun zakat di Kabupaten Siak mengalami peningkatan. Sehingga semakin banyak yang dapat terbantu dari dana zakat.

Untuk itu, Zulfikri menghimbau kepada para mustahik yang telah menerima zakat, untuk mendoakan para Muzaki yang telah membayarkan zakat nya, dengan harapan agar harta mereka bersih dan mendapat keberkahan.

Staf Ahli Bupati tersebut juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga dan mengikuti aturan protokol kesehatan. Agar wabah Covid 19 tidak mengalami peningkatan. (MC/Humas-Siak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat