Asisten Adum Jamaluddin Ikuti Kegiatan Anugrah Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa

Berita431 Dilihat

Siak – Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak, Jamaluddin mengikuti kegiatan Anugerah Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa dalam Rangka Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia Tahun 2021 secara virtual, bertempat di Ruang Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak, Selasa (28/9/21).

Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pihaknya menyambut gembira dan mengapresiasi Komisi Informasi Pusat (KIP) atas penganugrahan Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada 10 Desa terbaik dalam bidang tata kelola keterbukaan informasi.

“Semoga acara ini dapat menjadi inspirasi, motivasi, dan menambah semangat keterbukaan informasi sebagai bagian dari demokratisasi yang makin berkualitas sampai ke tingkat pemerintahan desa” ucapnya.

Lebih lanjut Ma’ruf menyampaikan, hak untuk tahu merupakan hak asasi setiap warga negara yang telah dijamin konstitusi, dalam pasal 28 F Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

“Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mendukung terwujudnya negara demokratis, yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan di dukung oleh sistem partisipasi pengawasan oleh publik” jelasnya.

Dijumpai usai mengikuti kegiatan, Asisten Adum Setda Kabupaten Siak Jamaluddin menyebutkan, tujuan dari apresiasi keterbukaan informasi publik ini adalah untuk mendorong desa supaya lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakatnya. Kementerian KOMINFO bekerjasama dengan Komisi Informasi Publik, memberikan penghargaan kepada 10 Desa terbaik di Indonesia dalam pengelolaan informasi ini.

“Jadi kaitannya dengan kita, kita juga sudah memprogramkan keterbukaan bagi aparat pemerintahan desa kita, jadi pada tahun 2021 ini kita sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh penghulu di Kabupaten Siak. Kemudian tindak lanjut dari itu, tahun ini kita mulai mensosialisasikan kepada desa / kampung di Kabupaten Siak untuk membentuk PPID Kampung, jadi dengan adanya PPID kampung ini kita harapkan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang mereka butuhkan” sebutnya.

PPID utama di Kabupaten Siak, lanjut Jamal, sudah dilakukan monitoring oleh Komisi Informasi Publik Provinsi dan sudah ada peningkatan, dimana dari 41 OPD yang ada di Kabupaten Siak ada 31 yang sudah aktif memberikan datanya kepada Diskominfo. Dengan adanya peningkatan, kemudian ditambah lagi jika sudah terbentuknya PPID kampung ini, maka akan meningkat penilaian dari informasi publik di Kabupaten Siak ini.

“Jadi kita juga mengimbau kepada seluruh OPD sebagai PPID pembantu dan juga PPID Kampung yang akan kita bentuk nanti, kiranya memberikan data dan informasi ataupun kalau ada perubahan dan perkembangan data, tetap mengupdate data yang sudah diberikan ke Diskominfo. Jadi kalau ada masyarakat yang membutuhkan jadi kita mudah memberikan data yang mereka minta” ujarnya. ( @Prokopim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat