DPRD Kabupaten Batubara Kunker Ke Pemkab Siak Terkait Ranperda Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah serta Pengelolaan Sampah

Berita902 Dilihat

Siak – Anggota Pansus I DPRD Kabupaten Batubara, melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Siak. Kunjungan tersebut di sambut langsung Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak Jamaluddin, di Ruang Rapat Sri Indrapura, Kantor Bupati Siak, Senin (21/2/2021).

Rombongan yang di ketuai oleh Ketua DPRD Kabupaten Batubara M Syafi’i, membawa kurang lebih 10 orang anggotanya yang terdiri dari berbagai Fraksi dan jajaran staf DPRD Batubara. Turut hadir dalam acara ini Sekretaris DPMK Siak Febriyani, para Camat serta OPD terkait lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Batubara M Syafi’i mengatakan, kunjungan mereka ke Pemkab Siak adalah dalam rangka koordinasi dan konsultasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat daerah, dan pengelolaan persampahan. “Tujuan kami ke Kantor Bupati Siak ini adalah untuk mengonsultasikan berkaitan beberapa rancangan peraturan daerah, yang kami nantinya berharap konsultasi ini dapat menjadi bagian dari pada penyempurnaan Ranperda yang insyaallah akan kami bahas dan kami sah kan”, sebutnya.

Asisten Andum Setda Siak Jamaludin menjelaskan, berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung berdasarkan pada Perda Siak No.15 Th.2018. Di dalam Perda ini sudah tercantum bagaimana proses pengangkatan perangkat kampung dan pemberhentian perangkat kampung.

“Di sini dicantumkan bahwa proses pengangkatan perangkat kampung itu dimulai dengan pembentukan tim, kemudian tim melakukan penjaringan, dilanjutkan dengan pelaksanaan waktu 2 bulan untuk pemilihan perangkat kampung, hasil dari penjaringan tersebut di konsultasikan ke camat oleh penghulu. Selanjutnya, camat memberikan rekomendasi secara tertulis terhadap hasil konsultasi tersebut berupa penolakan dan persetujuan”, terangnya.

Kemudian mengenai pemberhentian perangkat kampung, lanjut Jamal, karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Selanjutnya usia genap 60 tahun, dinyatakan sebagai pidana, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat kampung, dan melanggar larangan sebagai perangkat kampung.

“Selanjutnya tentang pengolahan sampah, kami di Siak sudah ada Perdanya No.11 Th.2012 tentang pengolahan pengelolaan sampah di Kab Siak. Ada juga Perda No.136 Th.2018 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis, jadi ada dua perdanya”, pungkasnya.

Sumber : Humpro Kab Siak, 21 Februari 2021