Guru Paud Se-Kabupaten Siak Gelar Aksi Bersama Gerakan Seribu Rupiah

Berita490 Dilihat

Mempura – Ratusan guru Paud se Kabupaten Siak menggelar aksi Gerakan Seribu Rupiah (Gasebu) di aula kantor Camat Mempura, Rabu (9/1/2019).

Aksi seribu rupiah tersebut untuk membantu memperjuangkan kesataraan hak guru Paud di Mahkamah Konstitusi, dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Ketua Himpaudi kabupaten Siak Walini, aksi gasebu tersebut dilakukan se Indonesia, ia berharap dengan gerakan itu kesetaraan hak guru Paud bisa terlaksana.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tergabung dalam Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), mengharapkan agar pada saatnya nanti dalam bidang kesejahteraan, ada kesetaraan antara guru PAUD dengan guru lainnya.

“Mudah-mudahan melalui gerakan ini hak kesetaraan kita sebagai guru diakui”, ucapnya yang disambut ucapan amin oleh ratusan guru paud yang hadir.

Dijelaskan Walini bahwa pihaknya (Himpaudi kabupaten dan Himpaudi kecamatan) rutin tiga bulan sekali melakukan kegiatan kumpul bersama, dengan biaya swadaya dari guru-guru paud sendiri. Dan yang lebih menariknya lagi, para guru paud membawa bekal/makanan ringan hingga makan siang masing-masing.

“Kenapa pakai uang seribu, alasannya biar guru paud non formal se Indonesia ikut merasakan perjuangan bersama-sama” terangnya.

Dan tidak tertutup kemungkinan lajutnya, guru-guru paud se Kabupaten Siak bisa menyumbang lebih dari seribu rupiah.

Dilain pihak salah seorang tenaga pendidik Retta Nacita (28) yang akrab disapa Eta menyampaikan harapannya hanya ingin diakui sebagai guru yang tertuang didalam Undang-Undang dan kesejahteraannya disamakan dengan guru layaknya.

“Kami juga sama-sama mengajar anak bangsa tanpa memilih anak tersebut dari golongan kaya atau miskin, karena kami bekerja dengan sepenuh hati”, ujar Eta pengajar di Paud Terpadu Dayang Suri itu.

Kata Eta, meskipun telah sama-sama diakui sebagai pendidik oleh Undang-Undang Sisdiknas, ternyata yang diakui sebagai guru oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hanya pendidik PAUD formal saja, sedangkan pendidik PAUD non formal tidak diakui sebagai guru. (MC_Siak)