Hewan qurban Kabupaten Siak berjumlah 1924 Ekor.

Berita221 Dilihat
Sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama RI, No. SE 18 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di masa pandemi covid-19, maka Pelaksanaan Shalat Idul Adha di laksanakan di Masjid atau lapangan. Dengan syarat, tetap menerapkan protokol kesehatan, dan panitia Penyelenggara harus disiplin melakukan pengawasan yang ketat.
“Keutamaan dari Hari Raya Idul adha ini adalah mengingatkan kita untuk selalu meningkatkan Iman dan Taqwa kepada Allah SWT dengan semangat keikhlasan bersedekah dalam berbagi untuk menolong sesama”, kata Pj Sekda Kabupaten Siak Jamaluddin. Jamal menambahkan Pemerintah selalu mengingat kan akan bahaya covod 19 untuk itu kita selalu menggunakan masker jaga jarahk dan hindari berkerumunan. “Untuk itu pada saat pemotongan qurban sebisa mungkin kita mengatur jarak selalu bawa hand sanitizer yang paling penting gunakan masker”, tutupnya.
Jumlah hewan qurban tahun 1441 H / 2020 M Kabupaten siak sapi/kerbau berjumlah 1609 ekor, sedangkan kambing 315 ekor total hewan qurban secara keseluruhan kabupaten siak berjumlah 1924 ekor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat