Kabupaten Siak Terima 750 sertifikat tanah program reforma agraria dari Kementerian ATR /BPN

Berita407 Dilihat

Hari ini, Jum’at (7/8/2020) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menyerahkan 16372 Sertifikat Tanah untuk rakyat kepada Provinsi Riau. Dan kemudian sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Provinsi Riau Syamsuar, kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, termasuk Kabupaten Siak Terima 750 sertifikat tanah program reforma agraria dari Kementerian ATR /BPN, yang diterima oleh Pj Sekda Siak Jamaluddin melalui virtual yang dilaksanakan di Ruang Bandar Siak, Lantai II Kantor Bupati Siak.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Sekda Kabupaten Siak Jamaluddin, lanjut menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada masyarakat Kabupaten Siak secara simbolis. Salah seorang penerima sertifikat Tanah untuk rakyat asal Kampung Merempan Hulu, Kecamatan Mempura, Witoyo (62), mengucapkan terimakasih atas sertifikat tanah yang telah diberikan kepadanya.

“Saya pribadi mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun BPN yang telah menyerahkan sertifikat Tanah miliknya. Program ini sangat membantu sekaligus sangat bermanfaat bagi masyarakat”, ucap Witoyo. Untuk sertifikat yang diterima oleh Witoyo, merupakan sertifikat atas kepemilikan perkebunan kelapa sawit dengan luas dua Hektar. Dalam sambutannya, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN dan Gubernur Provinsi Riau, yang telah menyerahkan sertifikat Tanah dari Program Pendistribusian Tanah Tahun 2020 kepada Kabupaten Siak.

“Saya atas nama Pemerintah dan mewakili Masyarakat Kabupaten Siak, mengucapkan terima kasih atas penyerahan sertifikat Tanah ini. Jelas program Pendistribusian Tanah ini sangat besar manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Siak”, ucap Jamaluddin. Pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat, merupakan wujud implementasi program reforma agraria berupa penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan yakni melalui penataan aset yang disertai dengan penataan akses, untuk kemakmuran rakyat Indonesia pada umumnya, dan masyarakat Riau serta Kabupaten Siak pada khususnya.

“Untuk mewujudkan fungsi tanah sebagai aset yang harus dikelola secara aman, maka program redistribusi tanah tersebut juga dilaksanakan di Kabupaten Siak, dalam rangka menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepemilikan tanah masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan sebagai dampak dari pengelolaannya”, jelas.

Jamal melanjutkan, untuk di kabupaten Siak jumlah pendistribusian Tanah untuk rakyat berjumlah 750 sertifikat yang terbagi di Desa Merempan Hulu Kecamatan Siak dengan jumlah 301 bidang, Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit dengan jumlah 200 bidang, Desa Bunsur Kecamatan Sungai Apit dengan jumlah 121 bidang, serta di Desa Sungai Limau Kecamatan Pusako dengan jumlah 128 bidang, yang bersumber dari lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) tujuh dan Sembilan P.T. Makarya Eka Guna (MEG) serta tanah negara lainnya. “Saya berharap dengan adanya penyerahan sertifikat Tanah untuk rakyat dari program Pendistribusian Tanah Tahun 2020 ini, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Siak”, harap Pj Sekda Siak tersebut.

Acara ini juga disaksikan langsung melalui virtual oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI Syofyan A. Djalil, Gubernur Riau Bapak Syamsuar, Ka Kanwil BPN Provinsi Riau Muhammad Syahrir, Kepala Kantor BPN Kabupaten Siak Hermen, unsur Forkompimda dan instansi vertikal, serta seluruh tamu undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat