Menteri Agraria dan Tata Ruang Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf di Masjid Islamic Center Kabupaten Siak

Berita617 Dilihat

Tingginya kesadaran masyarakat untuk berwakaf dikalangan ummat muslim yang ada di Kabupaten Siak membuat Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Siak menjalin kerjasama dengan BPN, Pemerintah Kabupaten Siak untuk mengupayakan pengurusan dan pengamanan tanah wakaf.

Upaya pengurusan dan pengamanan Tanah Wakaf ini diawali dengan kegiatan identifikasi dan inventarisasi Tanah Wakaf dengan basis data SIWAK (Sistem Informasi Tanah Wakaf) serta sumber informasi lainnya.

Tahun 2017 di Kabupaten Siak, tanah Wakaf yang telah memenuhi syarat sebanyak 54 persil dan telah selesai Sertifikat Hak Milik Wakaf (SHM Wakaf) nya sebanyak 8 persil.

SHM wakaf sebanyak 8 persil inilah yang diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Sofyan A. Djalil usai melaksanakan Sholat Jum’at dimasjid Sultan Syarif Hasyim Kompleks Islamic Center Kabupaten Siak dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Kabupaten Siak menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat.

Dari data yang didapat bahwasanya pada Tahun 2016 telah dilakukan Penandatanganan MoU antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak tentang Sertifikasi Tanah Wakaf se-Kabupaten Siak yang berjumlah 682 persil. Namun jumlah tersebut masih jauh dibawah perkiraan awal, dimana Tanah Wakaf di Kabupaten Siak diperkirakan hampir mencapai 1000 persil, dimana dari jumlah tersebut Sertifikat Hak Milik Wakaf yang telah terbit baru berkisar angka 20 % saja.

Sumber : MC Kab. Siak, 20 April 2018 (eq_medcen)

Editor Narasi : *eq_medcen*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat