P3E – Pemkab Siak Gelar Pertemuan Lanjut Bahas Penyusunan RPPLH Siak.

Berita535 Dilihat

Siak – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, melalui Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera, melakukan pertemuan fasilitas penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Kabupaten Siak. Acara tersebut dibuka langsung Asisten II Setda Kabupaten Siak Hendrisan, diruang rapat Raja Indra Pahlawan, kantor Bupati Siak, Rabu (3/3/2021).

Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatera Drs. Amral Fery, MSi, mengatakan bahwa pihaknya bersama pak Bupati Siak telah sepakat, untuk membantu Pemerintah Kabupaten Siak dalam penyusun berkas RPPLH. “Kami berharap, dalam tim penyusunan RPPLH ini orangnya tidak berganti-ganti dari awal hingga akhir penyusunan. Ini bertujuan supaya setiap pertemuan tidak ada ya g namanya mengulang”, ucap Amral.

Mengapa penyusunan RPPLH perlu dikawal dan keseriusan yang tinggi? Karena RPPLH diperuntukkan untuk 30 tahun kedepan. “Tujuan dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah untuk memastikan bahwa bagaimana potensi di suatu Daerah, permasalahan, dan juga solusinya terkait dengan sumber daya alam di daerah tersebut”, jelas kepala P3E Sumatera tersebut.

Masih kata Amral, berkumpulnya kita disini untuk membahas isu strategis di Kabupaten terkhusus yang berkaitan dengan sumber daya alam. “Jadi kita disini ingin mendapatkan isu tersebut maupun permasalahan yang berkaitan dengan sumber daya alam. Nantinya akan kita cari solusi bersama-sama”, ucapnya. Isu-isu tersebut nantinya akan memunculkan potensi sumber daya alam yang ada di Kabupaten Siak, dan itu berguna dalam proses penyusunan RPPLH.

Dalam sambutannya, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Siak Hendrisan mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Siak, mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatera Drs Amral Fery, MSi, yang telah bersedia hadir dan menunjuk Siak sebagai lokasi penyusunan RPPLH.

“Kabupaten Siak merupakan satu-satunya di Riau dan di Sumatera selain Musi Banyuasin (Sumatera Selatan), yang ditunjuk oleh P3E sebagai lokasi penyusunan RPPLH”, kata Hendrisan. Sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 terkait dengan Lingkungan Hidup, RPPLH ini wajib disusun oleh Gubernur di Provinsi dan Bupati di Kabupaten.

“Ini semua tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Kabupaten Siak, masyarakat dan dibantu oleh NGO. Alhamdulillah perjalanan Kabupaten Siak terkait dengan lingkungan hidup sudah mendapatkan hasil. Seperti Kabupaten Siak telah ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai Kabupaten Hijau”, jelas Asisten II tersebut.

Terkait dengan penyusunan RPPLH, Pemerintah Kabupaten Siak tidak bisa menyusun sendiri. Akan tetapi harus menyusun bersama-sama dengan opd maupun instansi terkait. “Untuk peserta penyusunan RPPLH ini, diharapkan dari awal hingga akhir penyusunan tidak berganti-ganti orangnya. Karena jika berganti-ganti akan sulit memahami penjelasan baik yang sebelum maupun sesudahnya”, tutup Hendrisan.

(Sumber : Humpro Kab. Siak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat