Pemkab Siak dan Kementerian PUPR Tanda Tangani MoU Terkait Kota Pusaka

Berita646 Dilihat

Pemerintah Kabupatan Siak dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI sepakat menanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait Siak sebagai Kota Pusaka.

Penandatangan ini berlangsung di Ruang Rapat lantai II Kantor Kementerian PU PR, Jalan Pattimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/17), pukul 09.20 WIB, yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Selain Kabupaten Siak, empat daerah lainnya juga melakukan penanda tanganan MoU yang sama, yakni Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sambas, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Sumenep.

Dalam sambutanya usai menanda tangani sertifikat MoU Kota Pusaka, Dirjen Cipta Karya Kementerian PU PR RI, Ir. Sri Hartoyo, Dipl. SE, ME, mengatakan sangat mengapresiasi lima daerah kabupaten yang berkomitmen dengan Kota Pusaka ini. Dengan penanda tanganan sertifikat Kota Pusaka ini akan meningkatkan daya tarik kota masing-masing dan hal ini akan menjadi multiplier effect.

“Kota Pusaka ini adalah bagian dari perjalanan sejarah kota dan tentunya kita tidak boleh melupakan sejarah. Generasi kita harus tau tentang kota pusaka mereka yang mengandung perjalanan sejarah. Selain itu Kota Pusaka juga menarik wisatawan dengan situs-situs budaya yang kita lindungi,” ungkap Dirjen Cipta Karya.

Dirjen Cipta Karya juga menjelaskan, Kota Pusaka ini juga berfungsi edukasi dan perekonomian masyarakat. Terkait masalah pendanaan bisa kita bicarakan dengan pemerintah pusat dan daerah. Kita juga berharap dalam penangan Kota Pusaka perlu melibatkan pemangku kepentingan,

Usai penandatangan MoU, Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si, mengatakan, Kota Pusaka merupakan program dari Kementerian PU PR pada Dirjen Cipta Karya dalam upaya pelestaraian dan penataan situs peninggalan sejarah.

“Tujuan Program Kota Pusaka adalah agar menjaga identitas kota berdasarkan sejarah awal berdirinya kota tersebut, serta mengantisipasi terhadap lajunya pembangunan infrastruktur dan semakin mengglobalnya budaya luar yang cenderung menyebabkan budaya lama hilang. Selanjutnya kita berjuang untuk mendapat dukungan Unesco sebagai kota warisan dunia atau heritage city. Mari berjuang untuk membahagiakan anak cucu kita dimasa yang akan datang” ungkap Bupati Siak.

Tidak lupa Bupati Siak mengucapkan terika kasih kepada pihak yang telah gigih memperjuangkan Siak menjadi Kota Pusaka, seperti Kadis PU Turakim Kabupaten Siak, Irving Kahar dan Kasatker PBL Riau, Ikhwanul, dan dibantu Yan Prana.

“Ada juga sejumlah nama lagi yang sangat berperan dalam mewujudkan Siak sebagai Kota Pusaka, misalnya Kadri Yavis, Hendrisan, Lukman, Fauzi, SHC, Bapak OK Nizami, Pak Themas dan Pak Yo dan lain-lain yang tidak dapat saya uraikan satu per satu namanya yang selalu mendukung semangat kami untuk membangun Kota Pusaka Indonesia,” ucap Bupati Siak.

Siak sebagai kota peninggalan Kerajaan Melayu Islam terbesar di abad 18-20, jelas Bupati Siak, tercatat banyak peninggalan infrastruktur dan budaya Melayu yang masih melekat di masyarakatnya.

Dikhawatirkan peninggalan itu jika tidak dilestarikan dan tidak dipelihara akan hilang dari masyarakat Melayu. Apalagi bila menyalahartikan semangat otonomi daerah yang semata-mata menjadikan pembangunan infrastruktur, sehingga bisa menyebabkan musnahnya bangunan bersejarah yang telah dibangun para sultan.

Menyikap hal itu, Kabupaten Siak sudah menyiapkan regulasi perlindungan cagar budaya, seperti Perda Kampung Adat Nomor 2 tahun 2015, Perda Bangun Gedung Nomor 1 tahun 2014.

Selain itu, Siak juga membentuk Tim Ahli Cagar Budaya yang diketuai OK Nizami Jamil, dan tim ini satu-satunya ada di Riau. Selain itu juga ada Perbup RTBL kawasan Mempura dan Perbup TACB No 614/HK/Kpts/2017.

Jadi, ucap Bupati Siak, program Kota Pusaka lah yang akan memelihara, melestarikan, menata dan mewariskan kembali ke generasi berikutnya dengan memberikan nilai tambah (added value) terhadap bangunan sejarah tersebut. Misalnya, menjadikan bangunan tersebut sebagai museum, hotel, caffe, restaurant dan sebagainya.

Terhadap program Kota Pusaka ini, akan dibuatkan deliniasinya sebagai pembatas kawasan yang pola pembangunannya harus betul-betul diatur dan ditata dengan tetap menonjolkan bangunan aslinya sebagai ikon dari kota pusaka. Selain itu, pengelolaannya juga harus ditetapkan dalam bentuk badan pengelola, segala bentuk pembangunan dan perizinan harus mendapat rekomendasi dari badan pengelola.

Sumber : Humas Kab. Siak, 15 Desember 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat