Pemkab Siak – Kementerian ATR/ BPN Gelar Rakor, Rancangan Perbup RDTR Wilayah Perencanaan KITB Segera Dapat Persetujuan Substansi

Berita504 Dilihat

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Siak menghadiri pertemuan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Tanjung Buton (KITB), yang dilaksanakan di Hotel Intercontinental Jakarta.

Dalam rapat yang dihadiri Bupati Siak Alfedri tersebut, selain menyerahkan dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura tahun 2021-2041, Pemkab Siak juga menerima sejumlah masukan dari lintas Kementerian Lembaga terkait diantaranya Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Perhubungan terkait penyempuraan Ranperbup RTDR Wilayah Perencanaan KITB.

“Pada intinya Ranperbup RDTR Wilayah Perencanaan KITB dapat diterima, hanya saja tinggal mengakomodir masukan-masukan dari lintas kementerian lembaga terkait dalam rapat pembahasan bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian PUPR tadi. Masukan-masukan tersebut akan kita akomodir dalam tempo 20 hari kedepan, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan substansi untuk di tindaklanjuti menjadi Perbup RDTR” kata Bupati Alfedri, usai menghadiri rapat koordinasi, Selasa (15/3/22).

Alfedri juga menjelaskan bahwa Kabupaten Siak merupakan salah satu daerah prioritas yang dua kali mendapatkan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR OSS untuk kawasan perkotaan pada tahun 2019 dan 2021. Bantuan Teknis bersumber DAK dari APBN tersebut masing-masing berjumlah 1,8 Miliar Rupiah pada Tahun 2019 dan 1,3 Miliar Rupiah pada Tahun 2021.

”Bantuan tersebut disalurkan kepada 57 Kabupaten dan Kota yang dianggap prioritas karena tingginya potensi tujuan investasi” Kata Alfedri.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Siak Alfedri menyampaikan tujuan dari penataan Wilayah Perencanaan yang berada dikawasan Tanjung Buton, yaitu untuk mewujudkan Kawasan Industri Tanjung Buton sebagai pusat Pelayanan Regional melalui pengembangan industri, perdagangan jasa, dan permukiman, berdasarkan potensi lokal yang bernilai tambah dan berwawasan lingkungan.

Ia juga menjelaskan Luas Delineasi (RDTR) Wilayah Perencanaan Kawasan Industri Tanjung Buton terbagi menjadi Tiga Kampung yaitu Kampung Mengkapan seluas 2.435 Ha, Kampung Sungai Rawa seluas 925 Ha, Kampung Rawa Mekar Jaya seluas 2.635 ha. Selain itu, 577 Kode Kegiatan Klasifikasi Lapangan Usaha Baku Indonesia (KLBI) juga termasuk dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Tanjung Buton.

“Selain itu, untuk Tahun 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak mengajukan permohonan Bantuan Teknis kepada Kementerian ATR/BPN untuk penyusunan RDTR Kota Perawang” tutupnya.

Sementara itu dalam arahannya Plt Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN Abdul Kamarzuki menyampaikan harapannya terkait tindak lanjut pembahasan RDTR, dan berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat bekerjasama dengan baik.

“RDTR bisa direvisi tanpa harus menunggu 5 tahun kedepan, hal tersebut tentunya dapat dilakukan melalui peraturan kepala daerah (Perbup), dan setelah dirubah proses perizinan akan jalan sendiri. Kami minta DPRD juga diikutsertakan. Kita juga dibantu dengan RDTR interaktif merupakan plafrom map viewer RDTR yang memberikan informasi berupa peta RDTR yang telah ditetapkan, yang dilengkapi dengan ketentuan zonasi intensitas pemafaatan ruangan, dan ketetentuan tata bangunan” jelasnya.

Turut hadir dalam Rakor ini bersama Bupati Siak Alfedri, Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, dan sejumlah Kepala OPD terkait dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat