Plt. Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si Laporkan Pencapaian Pembangunan Agraria dan Tata Ruang Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang RI

Berita936 Dilihat

Dalam rangkaian agenda Kunjungan Kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A. Djalil ke Kabupaten Siak Provinsi Riau, Jum’at (20/4/2018). Plt. Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si menyampaikan beberapa pencapaian Pembangunan Daerah di bidang Agraria dan Tata Ruang diantaranya terkait Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform atau Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kabupaten Siak Tahun 2018 dan Kegiatan Pensertifikatan Tanah Wakaf serta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Terkait dengan lokasi Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Kabupaten Siak Tahun 2018, Plt. Bupati Siak melaporkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang bahwa lokasi tersebut merupakan lahan bekas Pelepasan Hak Guna Usaha PT. Makarya Eka Guna (MEG) dari Hak Guna Usaha PT. Trisetya Usaha Mandiri (TUM) Nomor : 05.12.79.26.3.00009 Tahun 1999 dan Hak Guna Usaha Nomor : 05.12.79.26.3.00007 Tahun 1999 yang berada di Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Mempura dan Kecamatan Pusako.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, PT. Makarya Eka Guna sebagai salah satu badan usaha yang ada di Kabupaten Siak telah melepaskan secara sukarela Hak Guna Usaha yang dikuasainya menjadi Tanah Negara. Oleh Pemerintah Kabupaten Siak, lokasi tersebut diusulkan menjadi Lokasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Sementara untuk pemanfaatannya akan mempedomani ketentuan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dengan tetap mengedepankan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat disekitar Lokasi Tanah Obyek Reforma Agraria tersebut.

Kondisi riil di lokasi TORA tersebut, saat ini ada yang sudah dan belum digarap. Untuk itu pada tahun ini, kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform akan difokuskan pada lokasi yang belum digarap. Sedangkan untuk lokasi yang sudah ada penggarapannya tahun ini akan dilakukan pendataan melalui Kegiatan IP4T dan tahun depan akan dilanjutkan dengan Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform.

Disampaikan pula oleh Plt. Bupati Siak melalui Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform ini, persoalan konflik lahan yang selama ini berlarut-larut diharapkan dapat segera terselesaikan. Melalui upaya tersebut Pemerintah Daerah bersama BPN Kabupaten terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengurangi kesenjangan hak penguasaan atas tanah.

Dengan meningkatnya dinamika pembangunan serta semakin tumbuhnya kesadaran berwakaf dikalangan kaum muslimin di Kabupaten Siak, diperlukan upaya pengurusan dan pengamanan Tanah Wakaf dengan melibatkan kerjasama BPN, Pemkab dan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Siak. Upaya pengurusan dan pengamanan Tanah Wakaf ini diawali dengan kegiatan identifikasi dan inventarisasi Tanah Wakaf dengan basis data SIWAK (Sistem Informasi Tanah Wakaf) serta sumber informasi lainnya.

Pada Tahun 2016 yang lalu juga telah dilakukan Penandatanganan MoU antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak tentang Sertifikasi Tanah Wakaf se-Kabupaten Siak yang berjumlah 682 persil. Namun jumlah tersebut masih jauh dibawah perkiraan awal, dimana Tanah Wakaf di Kabupaten Siak diperkirakan hampir mencapai 1000 persil, dimana dari jumlah tersebut Sertifikat Hak Milik Wakaf yang telah terbit baru berkisar angka 20 % saja.

Melalui berbagai program kegiatan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) seperti Kegiatan PTSL, Prona maupun kerjasama dengan Kementerian Agama, dilakukan pensertifikatan Tanah Wakaf se Kabupaten Siak. Dimana pada Tahun 2017, Tanah Wakaf yang telah memenuhi syarat sebanyak 54 persil dan telah selesai Sertifikat Hak Milik Wakaf (SHM Wakaf) nya sebanyak 8 persil akan diserahkan.

Pemerintah Kabupaten Siak dalam kesempatan ini juga sangat menyambut baik Kegiatan PTSL yang telah memberikan kemudahan pelayanan pertanahan di daerah. Dimana tanah yang telah memenuhi syarat (K1) dapat dilanjutkan untuk didaftarkan melalui Kegiatan PRONA. Berbagai manfaat program ini yang dirasakan daerah pada saat ini antara lain tersedianya data bidang tanah, peningkatan pendapatan daerah melalui PBB, BPHTB dan pendapatan daerah lainnya serta semakin berkurang konflik lahan serta manfaat lainnya.

Di akhir laporannya Plt. Bupati Siak menyampaikan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan dukungan bagi pelaksanaan kegiatan PTSL ini, antara lain dengan penyiapan Peraturan Bupati Siak tentang Pembebanan Biaya Persiapan PTSL di Kabupaten Siak yang saat ini sedang proses pembahasan serta penyediaan data pendukung serta dukungan dalam bentuk lain.

Sumber : MC Kab. Siak, 20 April 2018 (eq_medcen)

Editor Narasi : *eq_medcen*