Siak Minta Sertifikasi di prioritaskan

Berita197 Dilihat

Pemerintah Pusat dikabarkan telah mentransfer Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) sisa pembayaran 2015 untuk Kabupaten Siak ke rekening kas daerah Siak, tanggal 23 Februari yang lalu.

Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan pasti uang tersebut digunakan untuk apa oleh Pemerintah Daerah.

Mengingat ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemdakab) Siak yang belum menyalurkan uang tersebut kepada para pegawainya, seperti pembayaran uang sertifikasi guru pada tupoksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta penyelesaian pembayaran kegiatan Desa/Kampung melalui Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III tahun 2016 pada tupoksi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).

Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPRD Siak Sujarwo, S.H meminta agar uang tersebut diprioritaskan untuk membayaran ADD dan Sertifikasi guru.

“Kita berharap, uang yang ditransfer sebesar Rp 101 miliar itu, hal yang prioritas untuk dibayar terlebih dahulu, seperti ADD dan sertifikasi guru, karena gaji guru ngaji, PDTA, perangkat desa dan keperluan di desa itu menggunakan ADD,” kata Sujarwo, Kamis (9/3/17).

Mengingat, saat ini kegiatan yang bersumber dari ADD sampai saat ini, mereka belum menerima gaji selama 6 bulan.

Di tempat terpisah, Kepala BPMPD Kabupaten Siak H. Abdul Razak melalui Sekretaris BPMPD Siak Hasmizal membenarkan, jika uang untuk pelunasan pembayaran ADD tahap III tahun 2016 itu memang sudah ada. Namun untuk proses penyalurannya harus diselesaikan terlebih dahulu semua berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017.

“Kalau uangnya memang sudah ada, namun harus menyelesaikan proses APBDes 2017 terlebih dahulu, kita doakan aja prosesnya bisa berjalan dengan lancar, karena lebih cepat lebih baik,” jawab Hasmizal.

Saat ini, sebagian kecil masyarakat Kabupaten Siak harus menelan pil pahit serta konsekwensi atas belum pastinya penyaluran uang DBH Migas tersebut. Bahkan tak hanya para guru sertifikasi dan perangkat desa/kampung saja yang merasakannya. Termasuk juga para pegawai Honorer dan Kontraktor, karena hak mereka masih ada yang belum terbayar. (RB/Agus)

 

Sumber: Sekretariat DPRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat