Rakor Himpaudi Kabupaten Siak Tercipta 4 Poin Penting Bagi Guru PAUD

Berita311 Dilihat

Mempura – Ada empat poin penting lahir pada aksi Gerakan seribu rupiah dicetuskan oleh Ketua Bidang Organisasi Himpaudi Provinsi Riau, Hj Aida Malika, rabu (9/1/2019) di aula kantor Camat Mempura.

Sementara Ketua Himpaudi Kabupaten Siak Walini, kami mendukung sepenuhnya tujuan gerakan seribu ini guna membantu donasi dalam gerakan pembelaan kesetaraan hak bagi guru paud non formal se Indonesia.

Perjuangan ini tercipta secara spntan oleh 808 orang guru Paud se-Kabupaten Siak masing-masing mereka menyumbang Rp 12 ribu ditambah sumbangan dari Wakil Bupati Siak, Ketua Dharma Wanita kab Siak dan semua pengurus Himpaudi kab Siak demi terselengaranya kegiatan ini berjalan dengan sukses dan lancar.

Berikut Empat Poin Penting Maklumat Tercipta dalam kegiatan ini :

1. Pendidik Paud Kabupaten Siak patut bersyukur bahwa Pemerintah Kab Siak memberikan perhatian yang besar terhadap kesejahteraan pendidik PAUD yaitu dengan memberikan insentif sebesar Rp 450 ribu per bulan. Karena banyak pemerintah Kabupaten/kota lainnya yang belum memberikan perhatian terhadap kesejahteraan pendidik Paud, atau tidak memberikan insentif terhadap guru Paud.

2. Himpaudi ingin memperjuangkan kesejahteraan pendidik Paud seluruh Indonesia. Hal ini dapat dilakukan antara lain dengan memperjuangkan kesetaraan antara Pendidik Paud Formal dan Paud Non Formal. Selama ini, pendidik Paud Formal mendapatkan tunjangan sertifikasi, dapat menjadi PNS, mendapatkan “fasilitas” peningkatan kompetensi pembelajaran. Sedangkan Pendidik Paud Non Formal terbatas dan tidak menerima. Ketika kewajiban seorang guru dibebankan sama antara pendidik Paud formal dan non formal, lalu kenapa dalam haknya, yang diterima berbeda.

3. Untuk memperjuangkan kesetaraan hak antara pendidik Paud Formal dan Non Formal, Himpaudi sebagai lembaga mengajukan judicial review UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi. Meskipun selama ini telah sama-sama diakui sebagai pendidik oleh Undang-Undang Sisdiknas, namun ternyata yang diakui sebagai guru oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hanya pendidik PAUD formal saja. Sedangkan pendidik PAUD non formal tidak diakui sebagai guru. Hal ini diketahui dari defisini Guru pada pasal 1 angka 1, Undang-Undang Guru dan Dosen. Akibatnya hak-hak pendidik Paud non formal jadi terabaikan.

4. Untuk memperjuangkan kesejahteraan Pendidik Paud juga bisa dilakukan dengan pendidik Paud sebagai individu memilih wakil-wakil rakyat (baik di tingkat daerah maupun Pusat) yang memahami tentang permasalahan pendidik Paud sehingga mampu memperjuangkannya. (MC_Siak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat