Rapat Paripurna Tentang Pengantar Nota Keuangan RAPBD-P Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2017

Berita592 Dilihat

Bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Siak, Rabu (13/9/17), dilaksanakan Rapat Paripurna tentang Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Siak tahun anggaran 2017.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan mengatakan, “berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang telah dirubah beberapa kali menjadi UU No. 9 Tahun 2015 pada pasal 316 ayat 1 poin a, b dan c dan pasal 317 ayat 1 yang menyatakan perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi, Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi keuangan. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya, harus di gunakan pada pembiayaan dalam anggaran pembiayaan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Siak.

Kemudian, Wakil Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si mengatakan, perubahan APBD ini juga hanya dapat dilakukan satu kali setahun anggaran, kecuali ada keadaan luar biasa yakni keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50%.

“Hal lain yang menjadi pertimbangan perubahan APBD adalah adanya beban belanja yang mengalami perubahan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Siak kembali mencermati program dan kegiatan yang telah ditetapkan APBD murni Kabupaten Siak tahun 2017 dengan melakukan evaluasi terhadap program atau kegiatan tersebut,” jelas Wabup Siak.

Dengan demikian perubahan APBD ini merupakan tinjak lanjut dari hasil evaluasi APBD yang telah berjalan, baik dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan serta koreksi berbagai kemungkinan yang dapat dicapai dan dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran.

Pemerintah Kabupaten Siak telah memformulasikan hal-hal yang mengakibatkan perubahan APBD Siak tahun 2017 kedalam kebijakan umum perubahan APBD, kupa serta prioritas pelaporan dinas sementara TPAS tahun 2017 yang telah dibahas di tingkat Komisi DPRD dan telah disepakati oleh Ketua DPRD dan Bupati Siak. Dijadikan pedoman oleh Pemerintah Kabupaten Siak dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Siak tahun 2017.

“Yang patut digaris bawahi, meskipun terjadi perubahan anggaran, Pemerintah Kabupaten Siak tetap fokus dalam upaya mencapai target kinerja yang telah disepakati dan ditetapkan di RPJMD Kabupaten Siak 2016-2021,” ucap Wabup Siak.

Salah satu Ringkasan Perubahan Pendapatan Belanja dan Pembelian Daerah Tahun 2017 yang tertuang dalam rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2017. Perubahan pendapatan daerah, sisi pendapatan sebelumnya pada APBD murni tahun 2017 sebesar 1.6 triliun lebih, mengalami perubahan menjadi 1.9 triliun lebih, dimana mengalami peningkatan sebesar 240M lebih atau meningkat 14.37%.

Sumber : Humas Kab. Siak, 14 September 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat