Rapat Pemuktahiran Data Dokumen Pendukung Indek Kinerja LPPD dan Profil Inovasi Daerah Pemkab Siak

Berita696 Dilihat

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) merupakan salah satu mekanisme Pertanggung jawaban pemerintah daerah dalam penyelenggaran pemerintah. Hal ini disampaikan oleh PLT. Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Kabuptaen Siak Budi Yuwono pada acara Pemuktahiran data Dokumen Pendukung Indek Kinerja LPPD dan profil Inovasi Daerah Kabupaten Siak di Ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak Rabu 09/08/17.

“Setiap Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kepada Presiden melalui Mentri Dalam Negri Republik Indonesia. Paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. LPPD ini digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah”.

Rapat kali ini dilakukan untuk melengkapi data yang telah diserahkan oleh masing-masing OPD, agar pada tanggal 11 Agustus 2017 sudah seluruhnya sudah dilengkapi, dan diserahkan ke Bagian Adminterasi Pemerintahan Umum. Kita tidak bisa bergerak tanpa didukungan dengan dokumen dan informasi dari masing-masing OPD. Karena yang dilaporkan berdasarkan dokumen kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun di OPD.

“Yang menjadi persoalan OPD dalam penyampayan data yang belum lengkap, dikarenakan adanya perubahan SOTK dan Pembubaran dinas seperti Dinas Kehutanan, Serta lemahnya koordinasi lintas OPD dan penyerahan PT3D Penyerahan, Personil, Peralatan serta dokumen. sehingga melalui rapat ini ada jalan keluar.”

Lanjutnya “dari evaluasi dan penilayan yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat kabupaten siak sudah 4 kali berturut-turut memperoleh laporan EKPPD terbaik se-Riau mulai dari tahun 2013-2016. menurut rencana pada tanggal 14 Agustus 2017 tim dari kementrian dalam negri mengevaluasi laporan LPPD kab. Siak

Sementara itu Kabag Ortal Setda Kabupaten Siak Kharial Azmi menyampaikan bagi setiap OPD memiliki inovasi aplikasi yang mempermudah masyarakat dalam mendapatkan perizinan dan mendapatkan pelayanan lainnya. Selain itu, ada banyak program yang pro masyarakat untuk menaikan kwalitas hidup masyarakat Kabupaten Siak yang lebih baik.

“Kita akan melihat bagaimana pengelolaan Kabupaten Siak dari segi Smartcity-nya. karena inovasi yang dilakukan melalui aplikasi secara online, merupakan dambaan bagi masyarakat yang hidup di zaman serba online, semua lebih mudah dan cepat”.

“Kharial menambahkan, setiap tahun LPPD melalui proses evaluasi dan penilainya harus mencangkup 780 indikator. “Maka setiap tahun LPPD itu di evaluasi. Terdapat 780 indikator yang dijadikan patokan dalam penilaiannya,”

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dilakukan berdasarkan Undang undang Nomor 23 tahun 2014 Ada kewajiban kepala daerah untuk melaporkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mempertangung jawabkan komponen uang atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Laporan Penyenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).

Sumber : Humas Kab. Siak, 9 Agustus 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat