Siak Bersiap Jadi Pilot Project Pengelolaan Keuangan Tingkat Nasional

Berita718 Dilihat

Siak Sri Indrapura (MCS) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak melaksanakan Bimbingan Teknis Implementasi Paket Kebijakan Penggelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Siak tahun 2019, di Hotel Harmoni, Senin (22/04/2019).

Kabupaten Siak dan Provinsi Riau akan dijadikan pilot project terkait penerapan PP No 12 Tahun 2019 ini, seiring dengan hal tersebut pihak kementerian melalui timnya akan melakukan penilaian kepada daerah.

Pemkab Siak melalui Asisten Admintrasi Umum Setda Kabupaten Siak Jamaluddin membuka secara resmi Bimbingan Teknis yang dilaksanakan untuk upaya memberikan Pemahaman Terhadap penyesuaian kebijakan regulasi tentang pengaturan pengelolaan keuangan daerah.

Terkait dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan, pengganti dari Peraturan Pemerintah nomor 58 yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri.

“Bimtek ini penting dalam rangka mengupdate aturan terbaru yang di keluarkan oleh pemerintah pusat, tentu pesertanya yang berkaitan dengan penggelolaan anggaran”, kata Jamaludin.

Pelaksanaan Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi pengguna anggaran, KPA, serta bendahara pengeluaran, selaku aparatur penggelola keuangan daerah.

Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah (BKD) Yan Prana Jaya mengatakan, dalam penerapkan sistem pengelolaan pelaporan keuangan berbasis on line seperti pengunaan aplikasi e planning, e-budgeting dalam penerapan transaksi non tunai yang kerjasama dengan Bank Riaukepri.

“Untuk itu transaksi non tunai ini belum terlaksana dengan baik, kita berharap kepada Bank RiauKepri melalui tim IT-nya dapat segera diproses. Semestinya jika sudah berlakunya sistem non tunai tentunya sudah kita terapakan kebijakan itu, namun belum terlaksana maka kita dapat teguran dari pemerintah pusat, terkait perarturan non tunai tersebut”, ungkap Yan Prana.

“Hal Ini kita lakukan upaya dalam pelaksanaannya lebih disempurnakan lagi sesuai dengan terapan kebijakan yang terdapat dalam aturan dimaksud, terutama terhadap perubahan peraturan dalam rangka mensinkronkan kondisi Kebutuhan dalam pengelolaan”, sebut Jamal.

Dan juga menindaklanjuti ketentuan pasal 283 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Pemda telah diamanatkan melakukan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Maka hasil dari bimtek ini kita harapkan kedepan penyerapan pengunaan APBD sesuai dengan target pencapaian, kemudian pokok-pokok pengelolaan keuangan dapat di lakukan secara efektif, efisien, ekonomis dan transparan serta bertangungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan dan bermanfaat untuk masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat