Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 di Lingkungan Pemkab Siak

Berita485 Dilihat

Presiden Joko Widodo menginginkan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah bisa berlangsung dengan cepat melalui e-procurement, masih banyaknya kasus lelang gagal, masa lelang pengadaan yang memakan waktu hingga 60 hari, belum maksimalnya pelaksaan pengadaan melalui sistem elektronik serta masih banyak barang/jasa yang belum masuk dalam sistem e-katalog LKPP. Hal tersebut disampaikan Khalid Mustafa pada acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, di Ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Rabu (13/9/17).

Lebih lanjut ia mengatakan, bukan sesuatu yang mudah bagi kita untuk memahami aturan-aturan yang terkait dengan proses pengadaan barang/jasa, karena memerlukan kecermatan dalam memahaminya. Apalagi saat ini sudah terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 yang memerlukan sosialiasi kepada semua SDM di Organisasi Perangkat Derah Kabupaten Siak.

Sementara itu,  Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Siak H. Syafrilenti mengatakan semua pegawai harus tahu tiga unsur  dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yaitu proses perencanaan, proses pelaksanaan dan proses evaluasi monitoring pelaporan. Baik itu jabatannya eselon II, III maupun staf tahu, kalau tidak tahu itu yang akan menyebapkan terjadinya kesalahan.

Untuk sosialisasi ini materi yang dibahas tentang pelaksanaan ada dua, pertama proses pelelangan, kedua tentang keuangannya. Kalau kita tidak tahu proses lelang ini, dan belum tahu secara benar, ini akan menyebapkan kita salah dan disalahkan, kita bekerja harus sesuai dengan aturan yang benar.

Masih kata Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Siak, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 ini, hanya berlaku tiga bulan kedepan dan menurut informasi akan ada penggantinya,  akan ada perubahan-perubahan mendasar. Kita dituntut harus banyak belajar, kalau tidak kita akan banyak tertinggalan. Sosialisasi ini bekal kita untuk berkerja, kita harus banyak bertanya terhadap hal-hal yang kita tidak paham, dan saat ini kita dituntut harus melek teknologi karena kita semua mengunakan aplikasi online.

Kabag Pengadaan barang  dan Jasa Sekertariat Daerah Kabupaten Siak Tekad Perbatas Satia Dewa mengatakan, dalam rangka percepatan pembangunan, yang menjadi tangung jawab pemerintah Kabupaten Siak, perlu didukung dengan percepatan pelaksanaan Belanja Negara dan Daerah, yang dilaksanakan melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tekad juga menjelaskan tujuan dari kegiatan ini untuk memperoleh konfirmasi secara lisan maupun tertulis atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, serta memberikan solusi atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pengadaan maupun kasus-kasus yang pada sat ini sedang dihadapi.

“Ini penting kita lakukan, selain untuk pembekalan dan referensi juga untuk memperoleh konfirmasi secara lisan maupun tertulis atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan tersebut. Serta memberikan solusi atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pengadaan maupun kasus-kasus yang kita hadapi saat ini,” jelasnya.

Ia mengharapkan peserta mampu mengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan baik, mampu melakukan inovasi dengan memanfaatkan tekologi dalam pelaksanaan barang dan jasa pemerintah sesuai aturan yang berlaku.

Sumber : Humas Kab. Siak, 14 September 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat