UPTD Disdukcapil Tualang, Saran Warga Datang langsung, Jika Hendak Urusan

Berita1838 Dilihat

Tualang – Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Kecamatan Tualang, siap melayani masyarakat dalam pengurusan dokumen maupun administrasi. Selain mempermudah masyarakat dalam pelayanan dokumen dan administrasi. Tentunya, masyarakat terlebih dahulu harus melengkapi dokumen diperlukan saat pengurusan.

Pemkab Siak melalui UPTD Disdukcapil Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak mampu melayani perekaman e-KTP, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Untuk pelayanan cetak e-KTP bisa siap sehari (5 menit), begitu juga dengan Kartu Keluarga (KK),” kata Kepala UPTD Disdukcapil Tualang, Abdul Samad melalui Kasi UPTD Disdukcapil Tualang, Yanti, kepada media ini, Senin (1/8/2022).

Dikatakan Yanti lagi, UPTD disini juga melayani percetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Dia mengatakan, masyarakat harus tahu ada beberapa dokumen administrasi yang tidak bisa dilakukan di UPTD saat ini.

“Untuk perihal yang lain, seperti ‘Pindah Datang’, pengurusannya itu dilakukan Disdukcapil Siak, sementara untuk dokumen ‘Pindah Pergi’ sendiri dapat dilakukan disini (Disdukcapil Tualang),” jelas Yanti.

Ia menepis bahwa pelayanan di UPTD Disdukcapil Tualang ingin cepat melalui perantara atau calo.

”Sebaiknya warga itu sendiri datang langsung ke kantor kita. Terkadang masyarakat inginkan pengurusan administrasi atau dokumen itu harus cepat siap.Sementara ia tidak tahu dokumen apa yang hendak diurusnya. Harusnya pahami hal itu. Perihal oknum calo itu tidak dibenarkan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat